Skip ke Konten

Pajak UMKM PP 23/2018: Cara Hitung, Tarif, dan Cara Lapor (Panduan Lengkap)

7 Juni 2026 oleh
Pajak UMKM PP 23/2018: Cara Hitung, Tarif, dan Cara Lapor (Panduan Lengkap)
Business Growth

Pajak UMKM PP 23/2018 adalah skema pajak penghasilan final dengan tarif 0,5% dari omzet bruto per bulan yang berlaku bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 ini menggantikan PP 46/2013 yang sebelumnya menerapkan tarif 1%, sebagai bentuk insentif pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak UMKM Indonesia.

Siapa yang Bisa Menggunakan PP 23/2018?

Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% PP 23/2018:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun.
  • Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun.
  • Tidak termasuk: WP yang memilih dikenai PPh berdasarkan tarif umum Pasal 17, kantor perwakilan, bentuk usaha tetap, dan WP yang penghasilannya dikenai PPh final tersendiri.

Tarif dan Cara Hitung Pajak PP 23/2018

Tarif: 0,5% x Omzet Bruto Bulanan

Contoh perhitungan:

  • Toko online fashion omzet Januari 2025: Rp 80.000.000
  • PPh Final terutang: 0,5% x Rp 80.000.000 = Rp 400.000
  • Dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (15 Februari 2025).

Catatan penting: pajak dihitung dari omzet bruto (total penjualan), bukan dari laba bersih. Jadi meskipun bulan tersebut bisnis merugi, kewajiban pajak tetap ada selama ada omzet.

Batas Waktu Penggunaan PP 23/2018

PP 23/2018 memiliki batas waktu penggunaan berdasarkan jenis wajib pajak:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: maksimal 7 tahun pajak.
  • Wajib Pajak Badan (CV, Firma, Koperasi): maksimal 4 tahun pajak.
  • Wajib Pajak Badan (PT): maksimal 3 tahun pajak.

Setelah batas waktu habis, WP wajib menggunakan skema PPh normal berdasarkan Pasal 17 UU PPh atau fasilitas PPh Badan 22% (dengan pengurangan 50% bagi WP omzet di bawah Rp 4,8 miliar).

Cara Lapor Pajak PP 23/2018

Ada dua cara membayar dan melapor PPh Final PP 23/2018:

  • Melalui marketplace (e-commerce): Jika berjualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, dll — platform marketplace wajib memotong dan menyetorkan PPh Final 0,5% atas setiap transaksi. WP tinggal melaporkan di SPT Tahunan.
  • Mandiri: Bayar sendiri via aplikasi DJP Online, bank persepsi, atau Kantor Pos. Buat kode billing untuk Jenis Pajak 411128 – Kode Jenis Setoran 420. Lapor realisasi omzet di SPT Tahunan.

Kewajiban Pembukuan untuk Pengguna PP 23/2018

WP yang menggunakan PP 23/2018 tetap wajib menyelenggarakan pencatatan omzet setiap bulan. Meski tidak diwajibkan pembukuan double-entry seperti akuntansi standar, pencatatan yang rapi sangat dianjurkan karena:

  • Basis penghitungan pajak adalah omzet — kesalahan pencatatan berarti risiko pajak kurang bayar.
  • Jika sewaktu-waktu DJP melakukan pemeriksaan, dokumen pendukung harus tersedia.
  • Persiapan transisi ke skema PPh normal setelah batas waktu PP 23 habis.

Contoh Kasus: CV di Sleman Memanfaatkan PP 23/2018

Sebuah CV jasa desain grafis di Sleman, Yogyakarta, berdiri tahun 2023 dengan omzet rata-rata Rp 120 juta/bulan (Rp 1,44 miliar/tahun — di bawah Rp 4,8 miliar). Dengan PP 23/2018, pajak bulanan mereka hanya Rp 600.000 (0,5% x Rp 120 juta). Jika menggunakan tarif PPh Badan normal 22%, kewajiban pajaknya jauh lebih besar. CV ini dapat memanfaatkan PP 23/2018 selama maksimal 4 tahun (hingga 2026), setelah itu beralih ke skema normal.

SyarQ Membantu Kepatuhan Pajak UMKM

SyarQ menyediakan layanan perhitungan dan pelaporan pajak UMKM — termasuk PPh Final PP 23/2018, SPT Masa, dan transisi ke skema pajak normal. Tim SyarQ memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tepat waktu tanpa denda. Konsultasi pajak UMKM gratis bersama SyarQ.

FAQ — Pajak UMKM PP 23/2018

Apakah PP 23/2018 masih berlaku di 2025?
Ya, PP 23/2018 masih berlaku. Namun perlu dicek batas waktu penggunaannya berdasarkan tahun pertama kali WP menggunakan skema ini. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau tim SyarQ untuk memastikan status Anda.

Jika omzet melebihi Rp 4,8 miliar di tengah tahun, bagaimana?
WP yang omzetnya melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak tetap menggunakan tarif 0,5% untuk tahun tersebut. Mulai tahun pajak berikutnya, WP tidak lagi berhak menggunakan PP 23/2018 dan wajib beralih ke skema PPh normal.

Apakah ada sanksi jika terlambat bayar pajak PP 23?
Ya. Sanksi keterlambatan bayar PPh Final adalah bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang, dihitung dari tanggal jatuh tempo. Untuk menghindari sanksi, pastikan pembayaran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

di dalam Belajar Pajak
Pajak UMKM PP 23/2018: Cara Hitung, Tarif, dan Cara Lapor (Panduan Lengkap)
Business Growth 7 Juni 2026
Share post ini
Label
Arsip