Skip to Content

Layanan SyarQ

Pendampingan Pelaporan Pajak untuk UMKM dan Bisnis

Bangun dasar keuangan bisnis yang lebih rapi, terbaca, dan siap mendukung keputusan usaha berikutnya.

Konsultasi Gratis
SYARQ Business Enabler
Laporan siap7 Hari
Hemat hingga80%
Onboarding1-3 Hari

Data keuangan yang siap dipakai untuk keputusan bisnis.

Layanan Terbaik

Layanan Pajak Anti Ribet

Urus pajak pribadi maupun badan usaha kini lebih mudah bersama SyarQ. Kami membantu pelaporan SPT Tahunan, PPh Final, PPh 21, hingga PPN dengan pendampingan langsung hingga selesai.

Pendampingan hingga selesai Aman & sesuai regulasi​ Konsultasi Pajak​ Hemat waktu & biaya​ Untuk pribadi & badan usaha ​ Bonus Materi & Template 

Paket & Harga

Layanan yang dapat membantu Anda merasa tenang dan nyaman.

✽  SPT

  •  SPT OP Lite Rp 300.000 Pendampingan pelaporan SPT OP Tahunan
  • SPT OP Plus 
    Rp 500.000 
    SPT OP Lite + Konsultasi + Review 
  • SPT Tahunan Badan 
    Rp 3.000.000
    Penyusunan & pelaporan SPT Badan 
  • SPT UMKM Final 
    Rp 385.000
     Laporan PPh Final UMKM

✽ PPh & PPN

  • PPh 21 ≤ 5 Pegawai 
    Rp 550.000 
    Hitung & lapor PPh 21 untuk ≤ 5 pegawai
  •  PPh 21 s.d 10 Pegawai  Rp 850.000  Hitung & lapor PPh 21 untuk ≤ 10 pegawai
  •  PPh 21 s.d 75 Pegawai  Rp 5.250.000 Hitung & lapor PPh 21 untuk ≤ 75 pegawai 
  • PPh Unifikasi Rp 1.000.000  Laporan bulanan PPh unifikasi
  • PPh 25 Rp 150.000 Pembayaran PPh 25 Bulanan
  • PPN Rp 2.000.000 Penyusunan & pelaporan PPN

✽ Konsultasi

  • Konsultasi Pajak 
    Rp 350.000 
    Sesi konsultasi 1 Jam

Masih Bingung Memilih Layanan?

Tim konsultan kami siap membantu menganalisis kebutuhan bisnis Anda dan merekomendasikan solusi yang paling tepat.


Konsultasi Gratis Sekarang

FAQ Singkat

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Data apa yang perlu disiapkan untuk pelaporan pajak?

Kebutuhan umumnya meliputi data transaksi, bukti potong, faktur, laporan keuangan, dan dokumen pajak yang relevan.

Apakah layanan pajak bisa disesuaikan dengan kebutuhan UMKM?

Bisa. Scope pendampingan dipetakan berdasarkan jenis pajak, kondisi pencatatan, dan kewajiban pelaporan bisnis.