Skip to Content

Syarat dan Ketentuan Layanan (T&C)


Selamat datang di SyarQ. Halaman ini memuat Syarat dan Ketentuan standar yang mengatur penggunaan layanan kami. Dengan mengakses atau menggunakan layanan dari SyarQ, Anda ("Klien") menyetujui untuk terikat oleh Syarat dan Ketentuan ini.

Dokumen ini menggantikan ketentuan standar sebelumnya dan secara eksplisit mengesampingkan syarat dan ketentuan standar Klien sendiri, meskipun dibuat setelah syarat dan ketentuan penjualan standar ini. Setiap penyimpangan agar dianggap sah harus disetujui secara tertulis sebelumnya.

1. Definisi dan Ruang Lingkup Layanan

SyarQ (di bawah naungan PT. KONTEN DIGITAL INDONESIA / PT Javan Cipta Solusi) adalah penyedia layanan bisnis yang berfokus pada layanan akuntan virtual dan solusi operasional bisnis. Layanan kami mencakup, namun tidak terbatas pada:

  1. Virtual Accountant (Managed Services): Termasuk set-up transaksi, penjurnalan, pembuatan laporan keuangan, pengarsipan, serta konsultasi dan supervisi.
  2. Advisory & Coaching: Pendampingan strategis untuk manajemen keuangan.
  3. Digital Systems (ERP): Implementasi dan pengelolaan sistem digital.
  4. Asset Solutions: Solusi manajemen aset perusahaan.

2. Kewajiban dan Tanggung Jawab

2.1. Pelaksanaan Layanan

SyarQ berkomitmen untuk melakukan upaya terbaik (best effort) dalam menyediakan layanan yang berkinerja baik dan tepat waktu sesuai dengan kerangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun demikian, tidak satu pun dari kewajiban kami yang dapat dianggap sebagai kewajiban mutlak untuk mencapai hasil tertentu (obligation to achieve results).

2.2. Keterlibatan Pihak Ketiga

SyarQ tidak dapat, dalam keadaan apa pun, diwajibkan oleh Klien untuk tampil sebagai pihak ketiga dalam konteks klaim ganti rugi apa pun yang diajukan terhadap Klien oleh konsumen akhir atau pihak lain.

2.3. Penyediaan Data

Klien berkewajiban untuk menyediakan data, informasi, dan dokumen pendukung yang akurat, lengkap, dan tepat waktu yang diperlukan oleh SyarQ untuk melaksanakan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada bukti transaksi, mutasi bank, dan dokumen perpajakan.

3. Ketentuan Pembayaran dan Penagihan

3.1. Jatuh Tempo Pembayaran

Faktur (invoice) kami harus dibayar dalam waktu 21 hari kerja, kecuali terdapat jangka waktu pembayaran lain yang secara tertulis dicantumkan pada faktur atau surat perintah kerja (order).

3.2. Keterlambatan Pembayaran

Dalam hal Klien gagal melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo, SyarQ berhak untuk meminta pembayaran bunga tetap sebesar 10% dari sisa jumlah yang belum dibayar. SyarQ juga berwenang untuk menangguhkan setiap penyediaan layanan tanpa peringatan sebelumnya jika terjadi keterlambatan pembayaran.

3.3. Penagihan Utang

Apabila pembayaran masih belum diselesaikan lebih dari enam puluh (60) hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran, SyarQ berhak untuk menggunakan layanan perusahaan penagihan utang (debt recovery company). Semua biaya hukum dan biaya penagihan akan ditanggung sepenuhnya oleh Klien.

3.4. Pajak dan Pemotongan

Negara atau yurisdiksi tertentu mungkin menerapkan pemotongan pajak pada sumbernya (withholding tax) atas jumlah faktur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan internal mereka. Setiap pemotongan pada sumbernya akan dibayarkan oleh Klien kepada otoritas pajak terkait. Dalam keadaan apa pun SyarQ tidak dapat dilibatkan dalam biaya-biaya yang terkait dengan peraturan perundang-undangan suatu negara. Oleh karena itu, jumlah faktur akan menjadi hak SyarQ secara keseluruhan dan tidak termasuk biaya apa pun yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan negara di mana Klien berada.

4. Kerahasiaan Data (Confidentiality)

Mengingat sifat layanan yang melibatkan data keuangan Klien, SyarQ menjamin kerahasiaan seluruh informasi bisnis, data transaksi, dan laporan keuangan Klien. SyarQ tidak akan membagikan, menjual, atau mendistribusikan data Klien kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Klien, kecuali diwajibkan oleh hukum atau perintah pengadilan.

5. Pengajuan Klaim dan Keluhan

Agar dapat diterima dan diproses, SyarQ harus diberitahu mengenai setiap klaim atau keluhan melalui surat yang dikirimkan dengan pos tercatat ke kantor terdaftar kami atau melalui email resmi ke business@javan.co.id dalam waktu 8 hari sejak pengiriman barang atau penyediaan layanan terkait.

6. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

Semua hubungan kontraktual antara SyarQ dan Klien akan diatur secara eksklusif oleh hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui yurisdiksi pengadilan yang berwenang di Indonesia.

7. Perubahan Syarat dan Ketentuan

SyarQ berhak untuk mengubah atau memperbarui Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu. Perubahan akan berlaku efektif segera setelah diunggah di halaman ini. Klien disarankan untuk meninjau halaman ini secara berkala untuk memastikan pemahaman terhadap ketentuan terbaru.

Terakhir diperbarui: Maret 2026